WCO classification path

  1. Heading9805The following articles of stores on board of a vessel or aircraft on which duty is leviable under the customs act, 1962 (52 of 1962), namely
  2. National98052000- Vessel's anchor of iron or steel weighing more than 300 kg, which is included in the tariff heading 7316.00.00

98052000

What is the Indonesia import tariff for HS 98052000 (- Vessel's anchor of iron or steel weighing more t)?

Quick answer: Indonesia Import duty (MFN) for HS 98052000 is 0.00, plus VAT (PPN) 12.00, plus Income Tax PPh 22 (with API) 2.50, Income Tax PPh 22 (no API) 7.50. 12 import permit / restriction(s) apply.

"- Vessel's anchor of iron or steel weighing more than 300 kg, which is included in the tariff heading 7316.00.00"

HS code 98052000 (Heading 9805 "The following articles of stores on board of a vessel or aircraft on which duty is leviable under the customs act, 1962 (52 of 1962), namely") under the Indonesia tariff schedule classifies "".

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
0.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
进口所得税 PPh 22(持 API)
Income Tax PPh 22 (with API)
2.50
进口所得税 PPh 22(无 API)
Income Tax PPh 22 (no API)
7.50
Calculate landed cost for HS 98052000

Duty + VAT + surcharges, line by line — just enter your value

→ Calculate now (from FOB $1,000)

Compliance & Controls

12 import regulations, restrictions, or permit requirements

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- Jangkar kapal terbuat dari besi atau baja dengan berat melebihi 300 kg, yang termasuk dalam pos tarif 7316.00.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- Jangkar kapal terbuat dari besi atau baja dengan berat melebihi 300 kg, yang termasuk dalam pos tarif 7316.00.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- Jangkar kapal terbuat dari besi atau baja dengan berat melebihi 300 kg, yang termasuk dalam pos tarif 7316.00.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- Jangkar kapal terbuat dari besi atau baja dengan berat melebihi 300 kg, yang termasuk dalam pos tarif 7316.00.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- Jangkar kapal terbuat dari besi atau baja dengan berat melebihi 300 kg, yang termasuk dalam pos tarif 7316.00.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- Jangkar kapal terbuat dari besi atau baja dengan berat melebihi 300 kg, yang termasuk dalam pos tarif 7316.00.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- Jangkar kapal terbuat dari besi atau baja dengan berat melebihi 300 kg, yang termasuk dalam pos tarif 7316.00.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- Jangkar kapal terbuat dari besi atau baja dengan berat melebihi 300 kg, yang termasuk dalam pos tarif 7316.00.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- Jangkar kapal terbuat dari besi atau baja dengan berat melebihi 300 kg, yang termasuk dalam pos tarif 7316.00.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- Jangkar kapal terbuat dari besi atau baja dengan berat melebihi 300 kg, yang termasuk dalam pos tarif 7316.00.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- Jangkar kapal terbuat dari besi atau baja dengan berat melebihi 300 kg, yang termasuk dalam pos tarif 7316.00.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- Jangkar kapal terbuat dari besi atau baja dengan berat melebihi 300 kg, yang termasuk dalam pos tarif 7316.00.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted