WCO classification path

  1. Heading9805The following articles of stores on board of a vessel or aircraft on which duty is leviable under the customs act, 1962 (52 of 1962), namely
  2. National98053020- - Stainless steel pipe with cross-section of circle, containing by weight 16% to 18% of chromium, not more 0.1% carbon, 2% to 3% of molybdenum, 10% to 16% of nickel, hot rolled, which is included in tariff heading 7304.49.00

98053020

What is the Indonesia import tariff for HS 98053020 (- - Stainless steel pipe with cross-section of cir)?

Quick answer: Indonesia Import duty (MFN) for HS 98053020 is 0.00, plus VAT (PPN) 12.00, plus Income Tax PPh 22 (with API) 2.50, Income Tax PPh 22 (no API) 7.50. 12 import permit / restriction(s) apply.

"- - Stainless steel pipe with cross-section of circle, containing by weight 16% to 18% of chromium, not more 0.1% carbon, 2% to 3% of molybdenum, 10% to 16% of nickel, hot rolled, which is included in tariff heading 7304.49.00"

HS code 98053020 (Heading 9805 "The following articles of stores on board of a vessel or aircraft on which duty is leviable under the customs act, 1962 (52 of 1962), namely") under the Indonesia tariff schedule classifies "".

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
0.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
进口所得税 PPh 22(持 API)
Income Tax PPh 22 (with API)
2.50
进口所得税 PPh 22(无 API)
Income Tax PPh 22 (no API)
7.50
Calculate landed cost for HS 98053020

Duty + VAT + surcharges, line by line — just enter your value

→ Calculate now (from FOB $1,000)

Compliance & Controls

12 import regulations, restrictions, or permit requirements

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Pipa baja stainles dengan penampang silang lingkaran, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18%, karbon tidak melebelihi 0,1%, molibdenum 2% sampai dengan 3%, nikel 10% sampai dengan 16% menurut beratnya, dicanai panas, yang termasuk dalam pos tarif 7304.49.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Pipa baja stainles dengan penampang silang lingkaran, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18%, karbon tidak melebelihi 0,1%, molibdenum 2% sampai dengan 3%, nikel 10% sampai dengan 16% menurut beratnya, dicanai panas, yang termasuk dalam pos tarif 7304.49.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Pipa baja stainles dengan penampang silang lingkaran, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18%, karbon tidak melebelihi 0,1%, molibdenum 2% sampai dengan 3%, nikel 10% sampai dengan 16% menurut beratnya, dicanai panas, yang termasuk dalam pos tarif 7304.49.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Pipa baja stainles dengan penampang silang lingkaran, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18%, karbon tidak melebelihi 0,1%, molibdenum 2% sampai dengan 3%, nikel 10% sampai dengan 16% menurut beratnya, dicanai panas, yang termasuk dalam pos tarif 7304.49.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Pipa baja stainles dengan penampang silang lingkaran, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18%, karbon tidak melebelihi 0,1%, molibdenum 2% sampai dengan 3%, nikel 10% sampai dengan 16% menurut beratnya, dicanai panas, yang termasuk dalam pos tarif 7304.49.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Pipa baja stainles dengan penampang silang lingkaran, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18%, karbon tidak melebelihi 0,1%, molibdenum 2% sampai dengan 3%, nikel 10% sampai dengan 16% menurut beratnya, dicanai panas, yang termasuk dalam pos tarif 7304.49.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Pipa baja stainles dengan penampang silang lingkaran, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18%, karbon tidak melebelihi 0,1%, molibdenum 2% sampai dengan 3%, nikel 10% sampai dengan 16% menurut beratnya, dicanai panas, yang termasuk dalam pos tarif 7304.49.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Pipa baja stainles dengan penampang silang lingkaran, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18%, karbon tidak melebelihi 0,1%, molibdenum 2% sampai dengan 3%, nikel 10% sampai dengan 16% menurut beratnya, dicanai panas, yang termasuk dalam pos tarif 7304.49.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Pipa baja stainles dengan penampang silang lingkaran, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18%, karbon tidak melebelihi 0,1%, molibdenum 2% sampai dengan 3%, nikel 10% sampai dengan 16% menurut beratnya, dicanai panas, yang termasuk dalam pos tarif 7304.49.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Pipa baja stainles dengan penampang silang lingkaran, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18%, karbon tidak melebelihi 0,1%, molibdenum 2% sampai dengan 3%, nikel 10% sampai dengan 16% menurut beratnya, dicanai panas, yang termasuk dalam pos tarif 7304.49.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Pipa baja stainles dengan penampang silang lingkaran, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18%, karbon tidak melebelihi 0,1%, molibdenum 2% sampai dengan 3%, nikel 10% sampai dengan 16% menurut beratnya, dicanai panas, yang termasuk dalam pos tarif 7304.49.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Pipa baja stainles dengan penampang silang lingkaran, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18%, karbon tidak melebelihi 0,1%, molibdenum 2% sampai dengan 3%, nikel 10% sampai dengan 16% menurut beratnya, dicanai panas, yang termasuk dalam pos tarif 7304.49.00

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252026-07-03 → present
Agency: GA #01Restricted